PPLH IPB University Bahas Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi, Hadirkan Direktur PPU KLHK
PPLH IPB University kembali gelar secara rutin Webinar series #4 yang mengusung tema “Urai Rinci Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emsi” (18/9). Menghadirkan Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), KLHK. Webinar ini mengupas Persetujuan teknis (Pertek) dan Surat kelayakan Operasional (SLO) untuk Pembuangan Emisi (PP No 22/2021 dan PerMenLHK No 5/2021).
Direktur PPU menjelaskan kapan suatu usaha/kegiatan diwajibkan melakukan kajian teknis atau hanya memenuhi standar teknis? Untuk itu, maka harus dilakukan penapisan mandiri. Jika suatu kegiatan berada pada WPPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) kelas 1 maka wajib melakukan kajian teknis yang selanjutnya harus mendapat Pertek dan SLO. Selain itu jika tidak masuk WPPU kelas 1 tapi usaha/kegiatan masuk dalam daftar emisi tinggi, maka diwajibkan pula melakukan kajian teknis.
Selanjutnya dijelaskan WPPMU (Wilayah Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara) yang mencakup Kelas 1) Peruntukan pelestarian dan pencadangan udara bersih, Kelas 2: Peruntukan kawasan permukiman, komersial, pertanian, perkebunan, dan/atau kelas lain, dan Kelas 3: Peruntukan industri dan/atau kelas lain yang mempersyaratkan sama. WPPU terdiri dari WPPU nasional, lintas provinsi, provinsi, lintas kabupaten/kota, dan kabupaten/kota.
Permohonan Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi harus dilengkapi dengan kajian yang memuat: a) Identifikasi sumber emisi, b) Informasi data meteorologi, c) Informasi rona awal kawasan terdampak, d) Perhitungan beban emisi yang dihasilkan, e) Perhitungan simulasi dispersi untuk menetapkan kadar maksimum, f) Perhitungan neraca massa, g) Bahan baku dan penunjang, h) Perhitungan efisiensi, i) Besaran dampak pembuangan emisi, j) Nilai mutu emisi, k) Proses produksi, l) Alat pengendali emisi yang digunakan, m) Konsumsi energi yang digunakan, n) Rencana pengelolaan emisi, dan o) Rencana pemantauan emisi dan udara ambien, ujar Dasrul Chaniago.
Langkah selanjutnya pengurusan Pertek adalah dokumen kajian teknis 1) Disampaikan melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup untuk Persetujuan Teknis pemenuhan Baku Mutu Emisi dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan kajian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima. 2) Setelah permohonan kajian teknis diterima akan dilakukan penilaian substansi, ketentuan: • Telah memenuhi persyaratan Pertek, maka penerbitan Pertek pemenuhan baku mutu emisi paling lama 3 (tiga) hari kerja • Tidak memenuhi persyaratan Pertek, maka diterbitkan penolakan Pertek disertai alasan penolakan. 3) Penilaian substansi sampai dengan penerbitan Pertek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, termasuk waktu yang diperlukan pemohon untuk memperbaiki dokumen kajian, imbuh Direktur PPLU.
Pertek memuat 1) Standar teknis pemenuhan baku mutu emisi, 2) Standar kompetensi sumberdaya manusia, 3) Sistem manajemen lingkungan. Selanjutnya ketiga hal tersebut diuraikan lebih lanjut lanjut secara rinci pada PP No 22/2021.
Tatkala telah dikantongi Pertek dan Persetujuan Lingkungan, kemudian kegiatan konstruksi dilakukan. Setelah konstruksi selesai, maka dilakukanlah comissioning (percobaan peralatan operasi) dan mulai operasi awal. Ketika inilah dilakukan verifikasi terhadap Pertek pemenuhan baku mutu emisi dilakukan oleh KLHK/DLH dalam rangka penerbitan SLO. Jika memenuhi Pertek maka diterbitkanlah SLO. Jika tidak maka diberi arahan perubahan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana dan/atau perubahan Persetujuan Lingkungan yang dituangkan dalam berita acara,
Prof. Hefni Effendi (Kepala PPLH IPB University) yang juga guru besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan, Departemen MSP, FPIK, IPB University berujar bahwa Webinar ini dilakukan mulai dari series #1 hingga #6, sebagai sumbangsih akademisi dalam upaya turut mensosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terkini yang terbit pada tahun 2021.
Pendaftar webinar ini pada Bitly mencapai 895 orang, sungguh suatu antusiasme yang tinggi dari para peserta yang datang seluruh penjuru negeri, terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, pelaku usaha, konsultaan lingkungan, akademisi, mahasiswa, dll. Webinar Series #4 terselenggara atas kerjasama PPLH IPB University dan FAI (Forum Amdal Indonesia) yang didukung oleh PT PLN Persero.