Tingkatkan Mutu SDM, PPLH IPB Adakan Pelatihan Teknik Pengambilan Sampel Air
Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB University mengadakan pelatihan teknik pengambilan sampel (contoh) air pada 15 Februari 2024, bertempat di Ruang Pangrango, Gedung PPLH IPB. Kegiatan ini diikuti oleh 23 peserta dengan berbagai latar belakang diantaranya, mahasiswa pascasarjana IPB, peneliti dan konsultan yang bergerak dalam bidang kajian lingkungan. Agenda ini langsung dibuka oleh Kepala PPLH IPB University Dr. Yudi Setiawan, M.Env.Sc.
Membuka acara, Kepala PPLH IPB, Dr Yudi Setiawan, M.Env.Sc. menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah hadir dan kepada panitia yang telah menyiapkan agenda kegiatan. Mengorganisir kegiatan pelatihan seperti ini merupakan salah satu kompetensi utama dari PPLH IPB dalam hal menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam bidang lingkungan. “Rangkaian pelatihan seperti ini dibuat secara reguler untuk menjawab kebutuhan akan SDM bidang lingkungan salah satunya dalam hal pengambilan contoh (sampel) air. PPLH IPB telah berpengalaman dalam melakukan pengambilan sampel (contoh) air, baik pada perairan sungai, danau dan laut. Hal ini untuk membantu memenuhi kewajiban dari mitra kerja kami baik dari institusi pemerintahan, kementerian, perusahaan BUMN dan swasta”, rincinya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Program Pendidikan dan Pelatihan PPLH IPB University, Rais Sonaji M.Sc. menyampaikan bahwa saat ini keahlian pengambilan sampel air merupakan salah satu syarat yang diperlukan oleh tim surveyor bidang kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), monitoring lingkungan untuk kualitas air, dan kajian lain seperti Environmental Baseline Study (EBS). “Tentunya, keahlian saja tidak mencukupi. Karena, diperlukan syarat administratif yang harus dipenuhi yaitu sertifikat pengambilan contoh air. Adapun bagi mahasiswa, tentunya diklat seperti ini juga diperlukan sebagai salah satu sertifikat kompetensi setelah kelulusan studi”, jelasnya.
Deni Rahman Dani, S.Si. sebagai instruktur mengawali materi pelatihan dengan menyampaikan pentingnya peran petugas pengambil contoh uji agar dapat mengetahui dan memahami tentang cara pengambilan contoh uji di lingkungan (kualitas air) secara baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang dipersyaratkan. Hal ini mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pemaparan materi secara rinci dijelaskan mengenai kualitas air secara umum dan metode status mutu air yang digunakan serta tahapan-tahapan pengambilan contoh uji, agar contoh uji tersebut benar-benar refresentatif, mulai dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lapangan, perencanaan, persiapan, cara pengambilan contoh uji, pengukuran di lapangan, perlakukan contoh uji, pengendalian mutu sampai pada pelaporan serta perhitungan indeks pencemaran dan indeks kualitas air (IKA). “Peserta pelatihan harus memahami karakteristik zat pencemar, homogenitas aliran sungai, bagaimana dan kenapa contoh uji diambil secara grab sampel atau komposit?, bagaimana keterkaitan antar parameter kualitas air, baik itu parameter fisika, kimia dan biologi”, paparnya.
Untuk mempertajam pemahaman peserta pelatihan, dilakukan praktek pengambilan contoh air pada dua tipe air yaitu air mengalir (lotik) dan air tenang (lentik) menggunakan alat pengambilan sampel air. Peserta juga diajarkan bagaimana menggunakan alat ukur parameter kualitas air yang biasa digunakan dalam pengambilan contoh air, serta bagaimana teknik menyiapkan wadah sampel air untuk diuji lebih lanjut di laboratorium. “Peserta juga harus mengetahui bagaimana cara menggunakan peralatan, pengawetan, penyimpanan, mengkalibrasi alat ukur, transportasi sampel ke laboratorium serta validasi hasil pengukuran”, ujar Deni. [my]