PPLH IPB University Bahas Ketentuan Pembuangan Air Limbah ke Laut

PPLH IPB University Bahas Ketentuan Pembuangan Air Limbah ke Laut

PPLH IPB University kembali gelar Webinar series #3 yang mengusung tema “Kupas Tuntas Pembuangan Air Limbah ke Laut” (11/9).  Menghadirkan Novy Farhani, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I, KLHK.  Webinar ini mengupas Persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan pembuangan air limbah ke laut (PerMenLHK No 5/2021).

PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pasal 4:  Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi: a) Persyaratan dasar perizinan berusaha; dan/atau b) Perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 5 (1): Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi: Kesesuaian pemanfaatan ruang, Persetujuan lingkungan, Persetujuan bangunan gedung, dan Sertifikasi laik fungsi.

Selanjutnya PP No 22/ 2021, Pasal 43 (2): Pengajuan dokumen Andal dan dokumen RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis. PerMenLHK No 5/ 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasal 3 (1): Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL- UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air Limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis dan SLO.

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Standar Teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, adalah standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi usaha dan/atau kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan.

Jenis Persetujuan Teknis PP 22/2021 Pasal 43(3): 1) Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah, 2) Pemenuhan Baku Mutu Emisi, 3) Pengelolaan Limbah B3, 4) Analisis mengenai dampak lalu lintas. Kemudian pemenuhan baku mutu diuraikan lagi menjadi: 1) Pembuangan air limbah ke badan air permukaan, 2) Pembuangan air limbah ke formasi tertentu, 2) Pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, 3) Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, 4) Pembuangan Air Limbah ke Laut.

Instansi yang berwenang mengeluarkan persetujuan teknis mengikuti dimana persetujuan lingkungan lingkungan.  Penentuan apakah pelaku usaha/kegiatan apakah harus melakukan kajian teknis atau standar teknis, dilakukan secara mandiri dengan melakukan penapisan sesuai Lampiran I.5 (PerMenLHK No 5/2021). Muatan kajian teknis meliputi: deskripsi Kegiatan, pengelolaan limbah, prediksi sebaran air limbah, pemantauan lingkungan.  Sementara itu muatan standar teknis sama dengan kajian teknis, minus prediksi sebaran air limbah.

Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diterbitkan setelah dilakukan verifikasi terhadap persetujuan teknis. Dasar dalam pelaksanaan Pengawasan oleh Menteri atau gubernur.

Prof. Hefni Effendi (Kepala PPLH IPB University) yang juga guru besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan, Departemen MSP, FPIK, IPB University berujar bahwa Webinar ini dilakukan mulai dari series #1 hingga  #6, sebagai sumbangsih akademisi dalam upaya turut mensosialisasikan peraturan pengelolaan lingkungan terkini yang terbit pada tahun 2021.

Webinar ini sangat antusias dihadiri oleh 472 peserta dari seluruh Indonesia.  Bahkan pendaftar pada Bitly mencapai 798 orang.  Webinar terselenggara atas kerjasama PPLH IPB University dan FAI (Forum Amdal Indonesia) yang didukung oleh PT PLN Persero.