PPLH IPB University Menjalin Kerjasama Pengurusan Persetujuan Lingkungan Panas Bumi (Geothermal)
Dalam tiga tahun terakhir ini PPLH IPB University telah bermitra dengan perusahaan kontraktor PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), yaitu SEGS (Star Energy Geothermal Salak, Ltd) dan SEGDII (Star Energy Geothermal Darajat II, Limited) dalam hal pengurusan izin lingkungan (saat ini persetujuan lingkungan) panas bumi. Persetujuan lingkungan yang dimaksudkan adalah untuk kegiatan pengembangan lapangan panas bumi Gunung Salak di Kabupaten Sukabumi dan Bogor serta lapangan panas bumi Darajat II di Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Hal demikian dilakukan sebagai upaya untuk mempertahankan pasokan uap, menjaga kestabilan serta mempertahankan kapasitas produksi listrik.
Selama ini SEGS dan SEGDII telah memasok uap untuk mendukung keberlanjutan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sebagian di operasikan oleh PT. PLN-Indonesia Power. Energi listrik yang dibangkitkan telah berkontribusi terhadap ketersediaan pasokan listrik di interkoneksi JAMALI (Jawa, Madura dan Bali) sebagai bagian dari ketahanan energi nasional.
PPLH-LPPM IPB University sesuai dengan kompetensinya, yaitu salah satunya pelayanan jasa dan konsultasi masyarakat terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup (SK. Rektor IPB No.:176/I3/OT/2010), telah menjalankan perannya dalam penyusunan dokumen lingkungan untuk pengelolaan lingkungan hidup dan membantu SEGS serta SEGDII dalam pengurusan persetujuan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan.
Saat ini, rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh SEGS telah memperoleh kelayakan lingkungan hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan No. SK.404/Menlhk/Setjen/PLA.4 /10/2010 dan Izin Lingkungan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan No. SK.412/1/KLHK/2020 (sebelum terbitnya PP No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Kemudian untuk rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh SEGDII masih dalam proses pengurusan dan adaptasi peraturan lingkungan hidup yang baru.