PPLH IPB University, PHE ONWJ, dan BPKP Mengkaji Bisnis Proses Tambak Bandeng dan Tambak Udang Intensif di Karawang
Sebagai sebuah institusi yang melalukan riset pada bidang lingkungan, PPLH IPB bekerjasama dengan PHE ONWJ (Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) melakukan kajian tentang bisnis proses pendederan bandeng dan tambak udang intensif di Karawang.
Kajian ini dilaksanakan sebagai salah satu kegiatan penelitian dalam payung kerjasama PPLH IPB University dan PHE ONWJ tentang kajian lingkungan di WKP (Wilayah Kerja Pertambangan) di pantai utara Jawa Barat.
Kepala Dinas Perikanan Karawang menyampaikan bahwa di Kabupaten Karawang telah terdata dengan lengkap tambak udang (tradisional dan intensif), nelayan tangkap, poklasar (kelompok pengolah dan pemasar perikanan), dsb. Data tersebut dapat dijadikan sebagai data awal tentang kondisi data perikanan di Kabupaten Karawang dan bisa digunakan sebagai database jumlah aktivitas perikanan di Kabupaten Karawang.
PPLH IPB University berperan sebagai peneliti tentang bisnis proses tambak udang intensif, tambak udang tradisional, nelayan tangkap, poklasar, dan wisata pantai dijalankan. Selanjutnya jika ada kegiatan yang mengganggu aktivitas nelayan budidaya, nelayan tangkap, poklasar, wisata pantai (bahari) maka dapat diketahui potensi kerugian yang kemungkinan terjadi dan kompensasi yang dapat diberikan.
Tim kajian PPLH IPB University terdiri dari Dr. Ali Mashar (ahli budidaya) dosen pada Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP), Dr. Sugeng Hari Wisudo (ahli perikanan tangkap) pengajar pada Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP), Dr. Gatot Yulianto (ahli sosial ekonomi perikanan) dosen pada Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan (MSP) FPIK IPB. Tim peneliti ini dipimpin oleh Kepala PPLH IPB University (Prof. Hefni Effendi)
Dasar hukum formula kompensasi profesi masyarakat terdampak adalah Peraturan Menteri Lingkungah Hidup No 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran/ Kerusakan Lingkungan Hidup. Nilai kompensasi adalah (selisih sebelum pencemaran – pendapatan sesudah pencemaran) x lama dampak terjadi. Formula berikut ini diterapkan untuk semua kegiatan perikanan di wilayah pesisir, jika terjadi pencemaran oleh suatu kegiatan.
1) CV = [[(TR3pb ) – (q3pb x ACpb )] – [(qpa x ppa) – (qpa x ACpa)]] x DI
Jika produksi terpengaruh oleh musim ➔ Perikanan Tangkap
2) CV = [[(ǭpb x Ƥpb) – (ǭpb x ACpb)] – [(qpa x ppa) – (qpa x ACpa )]] x DI
Jika produksi tidak terpengaruh musim ➔ Perikanan Budidaya dan Usaha Lain di Pesisir
3) CV = [(TR3pb ) – (q3pb x ACpb )] x Rp x DI
Jika produksi terpengaruh oleh musim, namun hanya tersedia data setelah terjadi pencemaran ➔ Perikanan Tangkap
4) CV= [(ǭpb x Ƥpb) – (ǭpb x ACpb)] x Rp x DI
Jika produksi tidak terpengaruh musim, namun hanya tersedia data setelah terjadi pencemaran ➔ Perikanan Budidaya dan Usaha Lain di Pesisir
5) CV = (Ipb x Rp x DI)
Jika hanya ada data pendapatan sebelum terjadi pencemaran ➔ Semua Usaha/Profesi
Hasil kajian ilmiah PPLH IPB University dapat digunakan sebagai dasar perhitungan tentang bagaimana kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan metode dan kaidah kegiatan perikanan yang lazim dilakukan oleh masyarakat pesisir, serta rumusan kompensasi yang dapat diberikan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ditinjau baik dari segi ilmiah, regulasi, maupun bisnis proses perikanan di wilayah kajian.
SDGs yang terlingkup dalam kajian ini adalah SDGs 16 Peace dan Justice, yakni menciptakan masyarakat yang damai dan inklusif untuk pembangunan yang berkelanjutan, memberikan akses terhadap keadilan bagi semua, membangun lembaga yang efektif, akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), dan inklusif, pada semua level. Hal ini karena hasil kajian ini dapat memberikan gambaran proses kompensasi yang akuntabel dan berkeadilan.