Antusiasme Webinar Air Limbah yang Dihadiri 1000 Peserta!
Pemerintah mendorong air limbah untuk dimanfaatkan, demikian salah satu intisari dari Webinar series #2 PPLH IPB University yang mengusung tema “Kupas Tuntas Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah” (4/9/2021). Menghadirkan Luckmi Purwandari S.T, M.Si, Direktur Pengendalian Pencemaran Air (PPA) KLHK. Webinar ini mengupas Persetujuan teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional (SLO) untuk kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah (PerMenLHK No 5 tahun 2021). PerMenLHK ini merupakan turunan dari PP No 22 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang juga merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
PP No 22 tahun 2021 Pasal 162 ayat b mengamanatkan penyediaan sarana dan prasarana, tata cara pembuangan dan pemanfaatan air limbah, Baku Mutu Air Limbah, penetapan standar teknologi, tata cara penyusunan dan penetapan Persetujuan teknis (Pertek) pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan SLO, persyaratan pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan wajib SPPL, standar kompetensi pengendalian Pencemaran Air, pemantauan mutu Air Limbah, tata cara pelaporan, sistem informasi dan tata cara perdagangan alokasi beban pencemar air.
Oleh karena itu, Pertek tentang air limbah menjadi trending topik di kalangan pelaku usaha/kegiatan, karena mereka harus mengelola air limbah dengan lebih seksama lagi. Pengelolaan air limbah harus menjadi bagian dari perencanaan yang matang dari suatu rencana usaha/kegiatan. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mana pembuangan air limbah diatur dalam IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) yang nuansanya lebih bersifat pengelolaan limbah cair setelah limbah itu ada. Pengurusan IPLC dilakukan setelah perizinan lingkungan dikantongi.
Sementara itu Pertek lebih mengedepankan upaya pencegahan atau minimalisasi dan pengurusannya pun dilakukan sebelum pengurusan persetujuan lingkungan (Perling). Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan air limbah tidak lagi hanya sebagai kegiatan pelengkap yang diperhatikan kemudian. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa air limbah menjadi fokus yang harus dikelola dengan baik.
Pemerintah mendorong agar air limbah tersebut diolah untuk dimanfaatkan, dihindari pembuangan ke lingkungan. Kalaupun harus dibuang ke badan air, maka harus dipastikan bahwa alokasi beban pencemaran yang dibuang tidak melebih daya tampung beban pencemaran sungai (DTBP) badan air penerima buangan tersebut.
Dari sisi upaya pelestarian sumberdaya air, adanya Pertek air limbah ini menunjukan komitmen KLHK yang lebih kuat untuk menjaga kesehatan ekosistem perairan. Ditinjau dari perspektif pelaku usaha/kegiatan Pertek air limbah ini memicu para industriawan untuk juga berkomitmen kuat dalam bisnis proses, dan menjadikannya sebagai bagian dari siklus usaha yang harus direncanakan dengan rinci.
Sementara itu, Prof. Hefni Effendi (Kepala PPLH IPB University) yang juga guru besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan, Departemen MSP, FPIK, IPB University berujar bahwa Webinar ini dilaksanakan berseri mulai dari series #1 – #6, sebagai upaya dalam membantu pemerintah dalam mensosialisasikan regulasi lingkungan yang terbit pada tahun 2021.
Webinar ini sangat antusias dihadiri oleh 1000 peserta dari seluruh Indonesia. Bahkan pendaftar pada Bitly mencapai 1997 orang. Namun karena keterbatasan Zoom, selebihnya menonton via live streaming youtube. Webinar terselenggara atas kerjasama PPLH IPB University dan FAI (Forum Amdal Indonesia) yang didukung oleh PT PLN Persero.