Kupas Tuntas Persetujuan Lingkungan dalam Perspektif PP No. 22 Tahun 2021

Kupas Tuntas Persetujuan Lingkungan dalam Perspektif PP No. 22 Tahun 2021

PPLH IPB University bekerja sama denga FAI (Forum Amdal Indonesia) telah menyelenggarakan Webinar Series #1 pada Senin, 16 Agustus 2021. Acara ini menghadirkan pembicara Bapak Ir. Ary Sudijanto, M.S.E. Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  

Dalam webinar ini banyak peserta terutama para pelaku usaha yang mengeluhkan terkait lamanya durasi pengurusan persetujuan lingkungan. Beliau menjawab bahwa semakin rinci rencana usaha/kegiatan maka semakin cepat proses penilaian kelayakan lingkungan. Hal ini karena tidak akan banyak lagi diskusi yang berkaitan dengan hal ikhwal teknis. 
Menurutnya, Persetujuan Teknis (Pertek) sebelum era Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2021 merupakan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang pengurusannya setelah dikantongi Izin Lingkungan.  Saat ini izin PPLH berganti nama menjadi Pertek yang harus dituntaskan sebelum mendapatkan Persetujuan Lingkungan (Perling).  

“Pengurusan Perling membutuhkan selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk Amdal dan 5-12 hari kerja untuk UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).  Setelah Perling diperoleh maka tidak ada lagi izin lainnya yang harus diurus.  Jadi Perling adalah muara dari semua perizinan. Persetujuan lingkungan inilah yang dijadikan sebagai syarat untuk memproleh izin berusaha,” jelasnya.  

Dalam kesempatan ini, alumni University of Michigan USA ini juga memaparkan tentang Revolusi Perizinan Berusaha. “Intinya adalah untuk menyederhanakan proses perizinan di negeri kita yang disinyalir berbelit-belit dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN. Persyaratan berusaha diterbitkan oleh pemerintah setelah dipenuhi persyaratan dasar. Yakni adanya kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung sertifikat laik fungsi. Penyederhanaan perizinan ini sebagai implementasi dari Undang-undang Cipta Kerja No 11/2020. Waktu pengurusan perizinan pun dibatasi durasinya sesuai aturan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing investasi di Indonesia,” imbuhnya.

Menurutnya, secara regulasi memang terjadi pemangkasan jenis izin dan durasi pengurusan perizinan.  Namun terkadang seperti yang terjadi pada masa lalu, idealnya regulasi tak dibarengi dengan kondisi yang ideal pula pada tataran implementasi.
“Interpretasi regulasi di tingkat daerah bisa berbeda dengan interpretasi regulasi di pusat. Oleh karena itu, penyelenggaraan webinar seperti ini diapresiasi dan sangat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan regulasi lingkungan yang banyak terbit pada tahun 2021 ini,” pungkas Direktur PDLUK.

Webinar ini juga menghadirkan Prof Hefni Effendi selaku Kepala PPLH IPB University. Dalam kesempatan ini, Guru Besar IPB University ini menjelaskan langkah yang harus ditempuh oleh pemrakarsa (pelaku usaha/kegiatan), berdasarkan PP No 22/2021, dalam mendapatkan surat arahan dokumen lingkungan, penyusunan formulir Kerangka Acuan (KA), Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), RKL-RPL (Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), dan Adendum (Perubahan) Andal.

“Secara substansi, metodologi penyusunan dokumen lingkungan tersebut tidak mengalami perubahan berarti. Namun terdapat beberapa persyaratan baru dengan nomenklatur baru yang mesti dicermati maknanya dan harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” jelasnya.  
 
Kegiatan ini menjadi bagian terwujudnya Sustainable Development Goals (SDGs)-8 yakni pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Ini karena penyederhanaan regulasi  dimaksudkan untuk menggaet lebih banyak investasi datang ke Indonesia. Selanjutnya dapat mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan, dan pekerjaan yang layak untuk semua. Selain itu SDGs 13, 14, 15 yang berkaitan dengan lingkungan juga secara tak langsung tercakup pada webinar ini.

“Webinar ini dihadiri 654 peserta via zoom dan lebih dari 1.200 viewer pada live streaming youtube. Webinar ini banyak diminati dan diperlukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah, pelaku usaha swasta dan BUMN, konsultan lingkungan, juga akademisi (dosen dan mahasiswa), serta pemerhati lingkungan. Para peserta sepakat menunggu kembali webinar dengan topik yang bernas seperti ini di kemudian hari,” imbuhnya.