Peran PPLH IPB dalam Pemulihan Mutu Laut

Peran PPLH IPB dalam Pemulihan Mutu Laut

PPLH IPB bekerjasama dengan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) melakukan rapat pembahasan inventarisasi mutu perairan dan ekosistem laut di perairan Kepulauan Seribu, Bekasi, dan Karawang. Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 Mei dan 9 Juni 2021 di Ruang Terumbu Karang KLHK dan selanjutnya secara daring (online). Rapat ini dihadiri oleh Direktorat PPKL KLHK, DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Karawang, DLH Kabupaten Bekasi dan Sudin LH DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya implementasi PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu regulasi turunan dari disahkannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satu muatan dari PP terbaru ini adalah pemulihan mutu laut. Pemulihan mutu laut pada pasal 241 merupakan salah satu upaya pengendalian pencemaran/kerusakan laut.

Inventarisasi yang dilakukan meliputi pengambilan kualitas air, kualitas sedimen perairan, biota perairan, ekosistem mangrove dan ekosistem terumbu karang. Tujuan kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mengevaluasi dampak terhadap lingkungan hidup akibat insiden tumpahan minyak dalam rangka pencegahan, penanggulan dan pemulihan mutu laut di perairan.